Informasi Publik
23 May 2026
Admin Kecamatan
KOMITMEN PELAYANAN: STANDAR PELAYANAN PUBLIK KECAMATAN JORONG 📋✨
Halo warga Jorong! Sebagai wujud transparansi dan komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang Cepat, Tepat, Transparan, dan Akuntabel, berikut adalah Standar Pelayanan Publik yang berlaku di Kantor Kecamatan Jorong.
Sesuai dengan maklumat pelayanan, kami siap melayani 8 Jenis Layanan Utama berikut:
1. Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
2. Pelayanan Pengesahan Surat Keterangan Waris
3. Pelayanan Surat Dispensasi Nikah
4. Pelayanan Surat Izin Mengadakan Orang Banyak (IMOB)
5. Pelayanan Pengesahan / Legalisir Surat-Surat (Rekomendasi, Domisili, Proposal, dll)
6. Pelayanan Pengaduan
7. Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
8. Pelayanan Surat Keterangan Pemekaran Wilayah
⏱️ Waktu Penyelesaian: Umumnya 1 (satu) hari kerja (apabila berkas persyaratan lengkap).
Kami berkomitmen penuh untuk mempermudah urusan administrasi Anda tanpa berbelit-belit. Yuk, pastikan seluruh dokumen persyaratan Anda telah lengkap sebelum berkunjung ke kantor kecamatan!
Halo warga Jorong! Sebagai wujud transparansi dan komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang Cepat, Tepat, Transparan, dan Akuntabel, berikut adalah Standar Pelayanan Publik yang berlaku di Kantor Kecamatan Jorong.
Sesuai dengan maklumat pelayanan, kami siap melayani 8 Jenis Layanan Utama berikut:
1. Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
2. Pelayanan Pengesahan Surat Keterangan Waris
3. Pelayanan Surat Dispensasi Nikah
4. Pelayanan Surat Izin Mengadakan Orang Banyak (IMOB)
5. Pelayanan Pengesahan / Legalisir Surat-Surat (Rekomendasi, Domisili, Proposal, dll)
6. Pelayanan Pengaduan
7. Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
8. Pelayanan Surat Keterangan Pemekaran Wilayah
⏱️ Waktu Penyelesaian: Umumnya 1 (satu) hari kerja (apabila berkas persyaratan lengkap).
Kami berkomitmen penuh untuk mempermudah urusan administrasi Anda tanpa berbelit-belit. Yuk, pastikan seluruh dokumen persyaratan Anda telah lengkap sebelum berkunjung ke kantor kecamatan!