Layanan Kependudukan - Kecamatan Jorong
Administrasi Kependudukan
Pengurusan berbagai dokumen dasar kependudukan untuk seluruh warga Kecamatan Jorong secara mudah dan cepat.
Jenis Layanan
KTP Elektronik (e-KTP)
Perekaman baru, penggantian KTP hilang/rusak, dan perubahan elemen data.
Kartu Keluarga (KK)
Pembuatan KK baru, penambahan/pengurangan anggota keluarga, pembaruan data.
Akta Kelahiran & Kematian
Pencatatan kelahiran anak dan pelaporan kematian warga.
Surat Pindah (SKPWNI)
Pengurusan surat pindah datang dan keluar antar desa/kecamatan/provinsi.
Prosedur Umum
1. Tingkat RT/RW
Pemohon meminta surat pengantar dari RT dan RW setempat dengan membawa berkas pendukung (KK/KTP lama).
2. Tingkat Desa/Kelurahan
Pemohon membawa surat pengantar RT/RW ke Kantor Desa untuk mendapatkan Surat Pengantar Kepala Desa.
3. Tingkat Kecamatan
Pemohon menyerahkan seluruh berkas ke loket Pelayanan Kependudukan (PATEN) di Kantor Kecamatan.
4. Selesai
Dokumen kependudukan diterbitkan (diambil di Kecamatan atau Disdukcapil Kabupaten).
Pengurusan KTP-el dan KK saat ini sudah terintegrasi secara digital. Pastikan nomor handphone yang Anda daftarkan aktif untuk menerima notifikasi.
Jam Pelayanan
Senin - Kamis: 08.00 - 15.30 WITA
Jumat: 08.00 - 11.00 WITA