Layanan Kependudukan - Kecamatan Jorong

Layanan Kependudukan - Kecamatan Jorong

Kependudukan

Administrasi Kependudukan

Pengurusan berbagai dokumen dasar kependudukan untuk seluruh warga Kecamatan Jorong secara mudah dan cepat.

Jenis Layanan

KTP Elektronik (e-KTP)

Perekaman baru, penggantian KTP hilang/rusak, dan perubahan elemen data.

Kartu Keluarga (KK)

Pembuatan KK baru, penambahan/pengurangan anggota keluarga, pembaruan data.

Akta Kelahiran & Kematian

Pencatatan kelahiran anak dan pelaporan kematian warga.

Surat Pindah (SKPWNI)

Pengurusan surat pindah datang dan keluar antar desa/kecamatan/provinsi.

Prosedur Umum

1. Tingkat RT/RW

Pemohon meminta surat pengantar dari RT dan RW setempat dengan membawa berkas pendukung (KK/KTP lama).

2. Tingkat Desa/Kelurahan

Pemohon membawa surat pengantar RT/RW ke Kantor Desa untuk mendapatkan Surat Pengantar Kepala Desa.

3. Tingkat Kecamatan

Pemohon menyerahkan seluruh berkas ke loket Pelayanan Kependudukan (PATEN) di Kantor Kecamatan.

4. Selesai

Dokumen kependudukan diterbitkan (diambil di Kecamatan atau Disdukcapil Kabupaten).

Pengurusan KTP-el dan KK saat ini sudah terintegrasi secara digital. Pastikan nomor handphone yang Anda daftarkan aktif untuk menerima notifikasi.

Jam Pelayanan

Senin - Kamis: 08.00 - 15.30 WITA
Jumat: 08.00 - 11.00 WITA

Cek Status KTP

Portal Dukcapil

Pusat Layanan

Jalan A. Yani No. 172,
Kecamatan Jorong

[email protected]

@kecamatanjorong